Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir 2024
Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Rabu, 4 Desember 2024 18:43 WIB