Dark/Light Mode

Begini Cara Kemendagri Dukung Ekosistem Mobil Listrik

Selasa, 25 Agustus 2020 16:21 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt. 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa (25/8). (Foto: ist)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt. 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa (25/8). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik. 

Dukungan itu dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Aturan tersebut diterbitkan pada 20 Januari 2020. 

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berbicara dalam rapat koordinasi  terkait “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt. 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa (25/8). 

Baca juga : KasPro Terintegrasi Ke Sistem Logistik

Menurut Mendagri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta dirinya untuk menindaklanjuti Permendagri No 8. Permendagri ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dalam Permendagri tersebut, kata Mendagri, ada dua pasal yang sudah dimasukkan. Yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Jadi hanya 30 persen. 

Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga : Begini Cara Kemenperin Jaga Industri Pangan Dari Corona

"Kemudian Pasal 11-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa," ujarnya.

Sedangkan untuk angkutan umum barang, kata Tito,  maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara untuk angkutan umum barang,  BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah, 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen,” ujarnya.

Baca juga : Sambut Hari Kemerdekaan, Blibli Dukung UMKM Lokal

Sejak Januari sudah ada 3 provinsi yang membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009. Itu untuk DKI 0 persen pak. Pergubnya sudah keluar. Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor. Bali 10 persen. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," katanya.

Lebih lanjut, Tito juga juga menyampaikan, kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepat itu, pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.