UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Pengumuman Resmi 11 Desember 2024
LPemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025, dengan kenaikan 6,5 persen. Penetapan tersebut akan dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin, 9 Desember 2024.
Jumat, 6 Desember 2024 15:04 WIB