Dark/Light Mode
Para wakil menteri (wamen) yang selama ini juga menjabat komisaris, baik di BUMN maupun swasta, harus gigit jari. Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mereka rangkap jabatan. MK berpendapat, status wamen sama dengan menteri. Makanya, laranga
Jumat, 28 Agustus 2020 06:49 WIB