Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilarang MK Jadi Komisaris, Wamen Gigit Jari

Jumat, 28 Agustus 2020 06:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para wakil menteri (wamen) yang selama ini juga menjabat komisaris, baik di BUMN maupun swasta, harus gigit jari. Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mereka rangkap jabatan. MK berpendapat, status wamen sama dengan menteri. Makanya, larangan rangkap jabatan bagi menteri berlaku juga bagi wamen.

Di Kabinet Indonesia Maju, ada 12 wamen. Di antaranya ada yang merangkap sebagai komisaris. Mereka adalah Wamenkeu Suahasil Nazara yang menjabat Wakil Komisaris Utama PLN, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri, dan Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina.

Baca juga : Mobil Listrik Wuling Rp 60 Jutaan Laris Manis Di Pasar China

Kemarin, MK mengeluarkan putusan melarang wamen merangkap menjadi komisaris. Putusan ini merupakan hasil gugatan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara atas Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang diajukan enam bulan lalu. Dalam gugatan itu, sebenarnya, hal utama yang dipersoalkan Bayu adalah keberadaan wamen yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. 

MK memutus perkara kasus ini. Dalam amar putusannya, MK menilai pemohon Bayu cs tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena itu, permohonan Bayu cs tidak dapat diterima.

Baca juga : Golkar Usung Mantan Kapolda Dan Wali Kota Pariaman Di Pilgub Sumbar

Hakim Manahan MP Sitompul berpendapat, pengangkatan wamen boleh dilakukan Presiden, terlepas diatur atau tidak diatur dalam UU Kementerian Negara. Sebab, Presiden merupakan pemegang pemerintahan menurut UUD 1945. Menurut Mahkamah, Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menegaskan, persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah yang dimaksud. “Namun demikian, Mahkamah menegaskan fakta yang dikemukakan para Pemohon mengenai tidak adanya larangan jabatan wakil menteri yang mengakibatkan wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta,” ucap Manahan.  

Baca juga : Marquez Absen Lagi, Honda Bakal Gigit Jari

MK berpendapat, karena pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentin menteri, wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri. “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar Manahan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.