Dark/Light Mode
Fraksi Golkar menyetujui pengesahan revisi Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan ini diharapkan menjadikan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang jauh lebih baik. Anggota
Senin, 7 September 2020 07:33 WIB