Dark/Light Mode

Soal Revisi Undang-Undang MK

DPR: Produk Hukum Tak Boleh Keluar Dari Koridor Konstitusi

Senin, 7 September 2020 07:33 WIB
Gedung MK (Foto: Istimewa)
Gedung MK (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Golkar menyetujui pengesahan revisi Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan ini diharapkan menjadikan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang jauh lebih baik.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, pada dasarnya maksud dari perbaikan Undang-Undang MK adalah untuk melahirkan regulasi yang semakin baik dari berbagai dimensi. “Kita berharap Undang-Undang MK bisa menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dengan baik,” kata Supriansa di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (1/9. 

Baca juga : Pemerintah Perlu Optimalisasi Aset Negara Agar Lebih Produktif

Secara umum terdapat lima substansi dalam revisi Undang-Undang MK yang telah dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Ketiga, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan. Supriansa menyadari, ada pro dan kontra dalam revisi Undang-Undang MK ini. 

Namun dia meminta publik tidak berpikiran negatif atas perubahan ini. Sebab revisi ini semata-mata untuk menempatkan MK sebagai lembaga yang lebih baik dari sebelumnya. 

“DPR tentu berniat baik dalam melahirkan undang-undang demi kepentingan rakyat pada umumnya. Memandang sebuah undang-undang jangan dilihat satu pasal saja. Tapi pahami semua rangkaian pasal hingga akhir. Tidak ada niat untuk melahirkan undang-undang untuk merugikan rakyat. Pasti demi kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,” tegas politisi asal Sulawesi Selatan ini. 

Baca juga : DPR Ingin Pemerintah Aktif Di Gerakan Plastic Exchange

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, konsekuensi dari revisi ini maka Hakim MK ke depan tidak lagi terikat masa jabatan. Sebab dalam salah satu ketentuan baru di Undang-Undang MK yang baru disahkan tidak ada lagi ketentuan masa jabatan yang dahulunya setiap Hakim MK menjabat setiap lima tahun. 

Sementara Hakim MK akan terikat batas usia minimal yakni berusia 60 tahun dan pensiun di usia 70 tahun. Konsekuensinya, Majelis Kehormatan MK bakal dibentuk untuk mengawasi hakim. “Sebenarnya ini jalan keluar ideal yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ujar Arteria. 

Politikus PDIP itu menyebutkan, ada dampak positif dari aturan usia hakim. Dengan demikian, hakim konstitusi bisa fokus menjalankan tugasnya dalam kekuasaan kehakiman sesuai tugasnya. “Supaya mahkamah ini nggak sibuk untuk pergantian ketuanya. Pergantian anggota MK,” tambah Arteria. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.