Dark/Light Mode
Kementerian BUMN membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara, agar lebih transparan dan akuntabel. Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN. "
Senin, 7 September 2020 17:08 WIB