Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional
Tok! Jumlah dan Gaji Staf Ahli Perusahaan Negara Dibatasi
Senin, 7 September 2020 17:08 WIB
![Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga. [Foto: BNPB] Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga. [Foto: BNPB]](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara, agar lebih transparan dan akuntabel.
Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN. "SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena kami menemukan beberapa BUMN ada yang staf ahlinya sampai 11-12 orang," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dia mengatakan, beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Indonesia Asahan Aluminium (Inalum, BUMN yang bergerak di bidang peleburan Aluminium) dan Pertamina.
Baca juga : Stok Makam Korban Covid Menipis, Pembukaan Lahan Baru Dipertimbangkan
"Contoh, di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang. Dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.
Dia menambahkan, dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp 50 juta. "Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu, Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
Baca juga : Asyik! Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan PLN Nonsubsidi Tegangan Rendah
Kemudian, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan, berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Selanjutnya, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan, serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Baca juga : 17 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Pasar Rawasari Disanksi
Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya. Dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Dengan diterbitkannya surat edaran itu, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya