Dark/Light Mode
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Larangan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Selasa, 25 Januari 2022 14:59 WIB
Sep 8th, 2020