Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Tok! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto
Selasa, 25 Januari 2022 14:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Larangan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
"Aset kripto ini merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi masyarakat harus paham risikonya," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Wimboh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Baca juga : Kurang Sehari, Jasa Raharja Gercep Kasih Santunan Kecelakaan Di Balikpapan
Wimboh juga menegaskan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan, larangan itu juga untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut. Selain itu tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
Baca juga : PP Dan Waskita Karya Lego Aset Properti Anak Usaha
OJK lanjut Anto, turut mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK. "Terutama yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yg melibatkan dana masyarakat, harus memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbaunya.
Sementara, OJK juga meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya