Pajak BBN-KB DKI Naik Menjadi 12,5 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen. Ini berarti biaya BBN-KB menjadi 12,5 persen. Sebab, selama ini sudah ditetapkan biayanya 10 persen.
Tujuan ke
Minggu, 10 Februari 2019 08:22 WIB