Dark/Light Mode

Semoga Digunakan Untuk Transportasi Publik

Pajak BBN-KB DKI Naik Menjadi 12,5 Persen

Minggu, 10 Februari 2019 08:22 WIB
Biaya balik nama kendaraan bermotor di Jakarta naik 2,5 persen. Saat ini menjadi 12,5 persen. (Ilustrasi)
Biaya balik nama kendaraan bermotor di Jakarta naik 2,5 persen. Saat ini menjadi 12,5 persen. (Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 2,5 persen. Ini berarti biaya BBN-KB menjadi 12,5 persen. Sebab, selama ini sudah ditetapkan biayanya 10 persen.

Tujuan kenaikan ini, selain untuk menyesuaikan dengan daerah lain, pajak BBN kendaraan bermotor naik untuk mengontrol angka penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan. Berdasarkan data, saat ini penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari.

Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit per hari. Padahal, ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat setiap tahun.

Menanggapi rencana kenaikan itu, Kasirun, warga Cengkareng yang berprofesi sebagi driver ojek online ini mengaku tak masalah pajak BBN kendaraan bermotor naik. Asalkan, pajak yang dibayarkannya untuk membangun jalan.

Baca juga : Jokowi: Media Mainstream Harus Jernihkan Informasi

“Tetap banyak yang beli motor juga. Makin banyak di jalanan tuh. Pajak naik, oke aja asal jalan yang rusak-rusak cepet diperbaiki,” katanya.

Bagi pengguna transportasi publik seperti Andri, berharap pajak kendaraan naik drastis. Uang hasil pajak itu untuk menambah sarana dan prasarana transportasi massal.

“Mestinya naiknya seratus persen. Kalau begini orang beralih. Duitnya buat nambah bus, nambah jalur, untuk transportasi umum lah,” ujar Andri, penghuna bus Transjakarta ini saat ditemui di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengamini pendapat tersebut. Selama ini pemerintah kurang transparan terhadap pajak kendaraan. Terutama soal peruntukan duit pajak. Yang dia ketahui, selama ini duit pajak kendaraan dipakai untuk hal yang tidak tepat.

Baca juga : Ketua HPN 2019: Yang Tidak Diundang Cuma Capres

Makanya dorongan pemerintah untuk memaksa warga menggunakan transportasi umum tidak tercapai. “Masa pajak kendaraan alokasinya untuk pembuatan jalan umum untuk pribadi. Untuk tol maupun non-tol seperti flyover dan underpass. Ini hanya menambah kendaraan pribadi. Harusnya fokus untuk pengembangan transportasi massal seperti BRT, MRT, LRT dan yang lain,” ingat Nirwono saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, rencana kenaikan ini bentuk penyelarasan terhadap kesepakatan yang dilakukan badan pendapatan daerah se-Jawa dan Bali.

Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengontrol pemelian kendaraan sekaligus memaksa warga DKI Jakarta beralih ke moda trans- portasi umum. “Akhirnya DKI Jakarta harus menyesuaikan. Karena di Jawa Barat sudah 12,5 persen. Sedangkan di DKI Jakarta masih 10 persen. Kalau beli mobilnya mahal, orang kan jadi malas beli mobil,” kata Faisal, di Balai Kota DKI Jakarta.

Faisal menyebutkan, kebijakan tersebut bakal berlaku bagi seluruh mobil baru. BPRD DKI Jakarta sendiri saat ini telah mengusulkan rencana kebijakan tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Realisasi kebijakan segera dilakukan begitu peraturan daerah mengenai kenaikan tarif bea balik nama kendaraan disetujui dewan.

Baca juga : Jokowi : Media Penting Untuk Menyikapi Fakta Dengan Benar

“Draf sudah masuk. Kami berharap DPRD DKI Jakarta segera mengetok ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita,” ungkap Faisal.

Dipaparkannya, pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sektor pajak kendaraan tiap tahun selalu bertambah seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. Pada 2019 ini Pemprov menargetkan hampir Rp 15 triliun dari jumlah kendaraan hampir 8 juta motor dan mobil.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan. Jika nantinya draf tersebut disahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, maka target BBN-KB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan transportasi massal sebelum mengesahkan aturan tersebut. Sebab, jika tidak, warga yang akan menjadi korban. “Padahal harapannya supaya masyarakat pindah, waktu pin- dah malah nanti transportasinya belum siap,” ingat Yuke. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :