Dark/Light Mode
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, yang dituntut pidana penjara seumur hidup. Harry juga dituntut membayar denda sebesar
Rabu, 23 September 2020 20:04 WIB