Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 23 September 2020 20:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, yang dituntut pidana penjara seumur hidup. Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," ujar Jaksa Yanuar Utomo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).

Baca juga : 2023, Lifting Minyak Ditarget 1 Juta Barel Per Hari

Kemudian, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, yang dituntut pidana 20 tahun penjara. Sama seperti Harry, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dituntut pidana 18 tahun penjara, dengan denda yang sama dengan dua koleganya itu. 

Para mantan petinggi Jiwasraya itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Akibatnya, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa mengatakan, Hendrisman, selaku Direktur Utama Jiwasraya, sejak 2008 sampai 2018 telah menggunakan dana hasil produk Jiwasraya berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan

Pertimbangan yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap terencana, terstruktur, masif, dan berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya. Sementara hal yang meringankan, ketiganya bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, serta belum pernah dihukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.