Kepala Dinas PUPR Disuruh Bupati Pungut Fee 21 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Asisten II Setda Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu merupakan tersangka suap proyek tahun 2016-2017.
Jumat, 25 September 2020 06:47 WIB