Dark/Light Mode
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Haji Maryono (HM) sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke swasta, senilai total Rp 277 miliar. Penyidik pada Jaksa
Rabu, 7 Oktober 2020 08:45 WIB