Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi Tersangka, Mantan Dirut BTN Maryono Langsung Ditahan di Rutan POM Guntur
Rabu, 7 Oktober 2020 08:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Haji Maryono (HM) sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke swasta, senilai total Rp 277 miliar.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menuding HM menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar terkait persetujuan kredit, pada saat memimpin BTN dalam periode 2012-2019.
Selain HM, pihak swasta bernama Yunan Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka atas nama HM (Maryono), tersangka dugaan penerimaan suap, dan janji, serta YA (Yunan) sebagai tersangka pemberian suap dan janji terkait fasilitas kredit PT BTN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Maryono dan Yunan langsung digelandang tim penyidikan, ke Rumah Tahanan (Rutan) POM Guntur untuk menjalani penahanan.
Baca juga : Gandeng Karang Taruna, Pegadaian Dorong Wirausahawan Muda
Hari menjelaskan, kasus dugaan suap dan gratifikasi ini terjadi dalam dua gelombang.
Yang pertama, terjadi pada 9 September 2014. Kala itu, Yunan, selaku Dirut PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) yang mengenal Maryono, mendapat kemudahan fasilitas pemberian kredit dari PT BTN Samarinda senilai Rp 117 miliar.
Pinjaman bank itu digunakan untuk pengambilalihan utang PT PPM, yang berada di Bank BPD Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait pengambilalihan utang tersebut, PT PPM sudah melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Masing-masing pada 2016, 2017, dan 2018.
"Saat ini, fasilitas kredit tersebut.dalam kondisi macet, atau kolektabilitas tingkat 5,” ujar Hari.
Baca juga : Persiapan Perang dengan China, India Kebut Bangun Jalan di Perbatasan
Namun, sebelum pencairan kredit tersebut, terungkap adanya transaksi suap senilai Rp 2,2 miliar. Uang suap itu diberikan tersangka Yunan kepada Maryono, yang dititipkan kepada saksi Widi Kusuma Putranto, menantu Maryono.
Pemberian gratifikasi kedua, terjadi pada 31 Desember 2013. Periode ini melibatkan konsorsium properti swasta PT Titanium Property (TP), yang mendapat fasilitas kredit dari BTN Harmoni di Jakarta senilai Rp 160 miliar.
Fasilitas kredit yang digunakan untuk pembangunan tiga menara Apartemen Titanium Square, di Jakarta ini sudah direstrukturisasi pada November 2017.
Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan bukti adanya penerimaan uang dari PT TP kepada Maryono senilai Rp 870 juta, yang disetorkan kepada saksi yang sama: Widi Kusuma.
Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap. Pada 22 Mei 2014, pemberian dilakukan sebesar Rp 500 juta. Pada 16 Juni 2014, senilai Rp 250 juta. Pada 17 September 2014 Rp 120 juta.
Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dibui 20 Hari
“Tersangka HM selaku Dirut PT BTN adalah mendorong meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional PT BTN,” terang Hari.
Atas perbuatannya itu, penyidik di JAM Pidsus menebalkan sangkaan kepada tersangka Maryono dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) a, atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001.
Sedangkan terhadap tersangka Yunan, penyidik di JAM Pidsus menebalkan tuduhan dengan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau pasal 13 UU Tipikor.
Atas tuduhan tersebut, kedua tersangka terancam bui lebih dari lima tahun. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya