Dark/Light Mode
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua. Sebanyak 70 tempat usaha ditutup selama penindakan berlangsung pada 14 sampai 27
Kamis, 8 Oktober 2020 16:16 WIB