Dark/Light Mode
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021. Kenaikan cukai hasil tembakau ini diharapkan mampu mengendalikan konsumsi rokok. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyan
Jumat, 11 Desember 2020 06:35 WIB
Oct 13th, 2020