Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan dua tersangka kasus korupsi lantaran terjangkit Covid-19 Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua tahanan itu dirawat di tempat terpisah. Sat
Minggu, 18 Oktober 2020 05:09 WIB