Dark/Light Mode

Positif Covid-19, Dua Tahanan KPK Dirawat Di Rumah Sakit

Minggu, 18 Oktober 2020 05:09 WIB
Gedung KPK Kuningan Jakarta.
Gedung KPK Kuningan Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan dua tersangka kasus korupsi lantaran terjangkit Covid-19

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua tahanan itu dirawat di tempat terpisah. Satu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

Satu lagi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ali tak bersedia mengungkapkan identitas tersangka yang mendapat pembantaran. “Demi kebaikan tahanan, kita diminta tidak memberikan informasi tersebut,” dalihnya. 

Sebelumnya diinformasikan, salah satu tahanan KPK yang dibawa ke rumah sakit adalah Nurhasanah, tersangka kasus suap berjamaah DPRD Sumatera Utara. Nurhasanah menjalani rapid test sebelum ditahan pada 14 Oktober 2020. 

Hasilnya reaktif. Ia pun dibawa ke RS Polri untuk menjalani tes swab. Saat mengumumkan penahanan Nurhasanah, Ali menyampaikan tersangka akan langsung ditahan jika hasil tes swab-nya negatif. Namun jika hasilnya positif, tersangka dibantarkan untuk perawatan. 

Sebelumnya, hasil rapid test Nurhasanah juga reaktif ketika hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK memutuskan menunda pemeriksaan. 

Baca juga : Dimuliakan Di Amerika, Direndahkan Di Jakarta

Sejauh ini, ada 122 orang di lingkungan KPK yang terpapar Virus Corona. “Sembuh 117, terdiri dari pegawai 81 dan pihak terkait 36,” ungkap Ali. 

Empat orang masih menjalani perawatan insentif. Dua orang pegawai KPK memilih isolasi mandiri di rumah. Dua lagi tahanan KPK. Mereka dirawat di RSPAD dan RS Polri

Ada satu yang meninggal, yakni penyidik KPK Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita. Almarhum sempat dirawat di RS Polri. Namun pada diagnosa akhir sudah dinyatakan negatif Covid. Ali menginformasikan, KPK telah menyelesaikan penyemprotan disinfektan di empat area. 

Yakni Gedung ACLC atau gedung lama, Gedung Merah Putih, Rutan Cabang K4 Gedung Merah Putih dan Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. 

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dua tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan KPK diketahui terpapar Corona. Terdakwa kasus korupsi dana investasi Jiwasraya itu pun dirawat di RS Adhyaksa. Keduanya pun dibantarkan. 

Persidangan perkara dihentikan menunggu Benny dan Heru sembuh. Menurut Ali, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan terhadap para tahanan. Baik tahanan KPK maupun tahanan titipkan. Sebelum ditahan, tersangka menjalani rapid test. 

Baca juga : Wapres ke-9 Hamzah Haz Dirawat Di RSPAD

Kemudian menjalani masa isolasi selama 14 hari. Kunjungan keluarga, pengacara, pemeriksaan hingga persidangan perkara juga menerapkan protokol kesehatan. 

“Dua terdakwa titipan kejaksaan itu sebelumnya sudah dites. Hasilnya negatif,” kata Ali. 

Dengan kemunculan klaster Rutan KPK, pihaknya akan membenahi mekanisme pemeriksaan dan pertemuan antara tahanan dan pihak luar. 

“Tim medis KPK sudah bekerja menganalisis siapa saja yang reaktif maupun positif terpapar Covid-19,” ujarnya. 

Sejak penyidikan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menitipkan Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Ia ditempatkan di Rutan Kavling K4 di belakang Gedung Merah Putih. 

Adapun Heru baru dipindahkan ke Rutan KPK menjelang persidangan. Ia ditempatkan di Rutan Kavling C1 gedung lama KPK. 

Baca juga : Produksi Vaksin Covid-19, CEPI Percayakan Bio Farma

Sebelumnya dia ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Benny Tjokro sudah dua kali mengajukan permohonan agar dipindah penahanannya dari Rutan KPK. Alasannya tidak bisa tidur dengan nyaman di sel tahanan lembaga antirasuah. 

“Maaf Yang Mulia, saya ada sedikit permintaan. Itu rutan di KPK penuhnya luar biasa. Saya pribadi terganggu istirahatnya,” pintanya pada sidang 10 Agustus 2020. “Karena terlalu berjubel, boleh minta tolong pindah tempat lain. 

Minta tolong juga dari pihak kejaksaan agar dipindah,” dalih Benny. Permohonannya ditolak. Menurut majelis hakim, kondisi rutan yang tak nyaman dan sesak adalah hal biasa. 

“Yang namanya rutan itu ya di mana-mana seperti itu. Penuh, ya begitulah,” kata Hakim Rosmina. Majelis hakim memutuskan tak mengabulkan permintaan Benny yang kedua kalinya. 

Menurut majelis, tidak ada hal urgen yang mengharuskan terdakwa dipindah penahanannya. Sebelumnya, Benny memohon dipindah dari Rutan KPK pada sidang 17 Juni 2020. Hakim menolaknya. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.