Dark/Light Mode
Para ahli hukum tata negara memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa jadi pejabat negara. Tak bisa jadi menteri. Tak bisa jadi wapres, apalagi jadi presiden. Penyebabnya, Ahok sudah menyandang status narapidana kasus penista
Rabu, 21 Oktober 2020 05:52 WIB