Dark/Light Mode
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, jaksa mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. "Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang
Kamis, 22 Oktober 2020 14:23 WIB