Dark/Light Mode

Selain Suap, Nurhadi-Rezky Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2020 14:23 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. (Foto: ist)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, jaksa mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. 

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di  pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). 

Gratifikasi ini diterima Nurhadi secara bertahap selama 3 tahun, sejak 2014 hingga 2017. 

Baca juga : Hari Ini, Rupiah Diramal Tembus Rp 14.750 Per Dolar AS

Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda. Pertama, penerimaan dari Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro senilai Rp 2,4 miliar pada 2014. Fulus tersebut diberikan kepada Nurhadi dalam rangka pemenangan Handoko di perkara nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY.

Kedua, penerimaan dari Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani senilai Rp 2,7 miliar pada 2015. Renny menyerahkan uang tersebut kepada Nurhadi dalam rangka pengurusan perkara PK nomor 368PK/Pdt/2015.

Ketiga, pemberian dari Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 100/Pdt.G/2014/PN.SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby, dan MA nomor 3320K/PDT/2015. Nurhadi menerima Rp 7 miliar dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga : Pameran KKI 2020, BI Sukses Gaet Kerja Sama Bisnis Rp 4,71 Miliar

Keempat, penerimaan dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan sebesar Rp 23,5 miliar pada 2015 hingga 2017. Uang itu diberikan untuk penanganan perkara PK nomor 23PK/Pdt/2016.

Kelima, penerimaan dari pihak swasta Riadi Waluyo sebesar Rp 1,687 miliar pada 20 April 2016. Riadi menyerahkan uang tersebut untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

Nurhadi tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam rantang waktu 30 hari. Seluruh uang tersebut juga ditampung melalui sejumlah rekening atas nama berbeda, yakni Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. "Padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum," tegas jaksa.

Baca juga : Mantap, Naomi Osaka Tembus Semifinal US Open

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima sebesar Rp 83 miliar. 

Mertua-menantu itu didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.