Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberikan suap sebesar Rp 850 juta kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap diberikan untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2026).
Selain Trisnadi, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya.
Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 850 juta kepada pejabat agar melakukan percepatan eksekusi lahan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT Karabha Digdaya terhadap Sarmilih dan pihak lainnya pada 2022.
Baca juga : Duo Gresik Juara Surabaya Domino 2026, Boyong Rp 60 Juta
Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan putusan yang mewajibkan pihak tergugat mengosongkan lahan sengketa. Namun, pelaksanaan eksekusi dinilai berjalan lambat.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya menunjuk kuasa hukum dari S&P Law Office untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.
Karena eksekusi belum juga dilaksanakan, Trisnadi dan Berliana kemudian berupaya menjalin komunikasi dengan pimpinan PN Depok.
Melalui perantara juru sita Yohansyah, disampaikan adanya permintaan “biaya kontribusi” sebesar Rp 1 miliar.
Atas permintaan tersebut, pihak perusahaan menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi sebesar Rp 850 juta.
“Permintaan fee sebesar Rp 1 miliar disampaikan melalui juru sita, namun disepakati sebesar Rp 850 juta,” ungkap jaksa.
Baca juga : Sidrap Timur Juara Domino Bupati Cup II 2026, Raih Rp 60 Juta
Disepakati pula bahwa penyerahan uang dilakukan setelah eksekusi riil selesai dilaksanakan.
Eksekusi lahan kemudian dilakukan pada 29 Januari 2026 berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah proses selesai, Yohansyah melaporkan pelaksanaan tersebut kepada pimpinan PN Depok.
Penyerahan uang suap dilakukan pada 5 Februari 2026 di kawasan Emeralda Golf Club, Depok. Saat itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Yohansyah beserta uang tunai sebesar Rp 850 juta.
Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk terkait pemberian suap kepada pejabat negara.
Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum Trisnandi dan Berliana, Didi Suprianto menilai, kedua kliennya hanya korban.
Baca juga : Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok Cuma Geleng-geleng
“Sebetulnya kedua terdakwa ini korban, tidak pantas dijadikan terdakwa. Karena memang sejak putusan kasasi inkrah itu sudah ada perintah untuk penyerahan kembali aset milik PT Karabha Digdaya ini, termasuk pengosongan,” kata Didi.
Karena itu, pihak penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Menurut Didi, pihaknya akan fokus dengan pembuktian.
“Tidak akan melakukan eksepsi, karena kami melihat tidak ada hal yang harus dieksepsi. Demi kecepatan juga persidangan ini, kami merasa perlu menggunakan waktu yang lebih banyak untuk pembuktian,” tuturnya.
Tanpa eksepsi, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya