Dark/Light Mode
Pengadilan Negeri Bandung memvonis pemerkosa terhadap belasan santri; Herry Wirawan cuma seumur hidup. Padahal, jaksa mengajukan tuntutan vonis mati. Keluarga korban dan warganet geram mendengar vonis yang lebih ringan itu. Mereka pun be
Rabu, 16 Februari 2022 07:30 WIB
May 27th, 2021
Oct 27th, 2020