Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Kamis, 27 Mei 2021 18:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Bahar bin Smith hukuman 5 bulan penjara, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara online Kamis (27/5).
Baca juga : Didukung Fitur Anyar, Transaksi Mobile Banking BNI Naik 50 Persen
"Terdakwa Bahar terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana 5 bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara
Sedangkan dakwaan primer Pasal 170 tentang perbuatan kekerasan tidak terbukti. "Terdakwa dinyatakan tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, yakni Bahar mengakui perbuatan a dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi lagi. Bahkan terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya