Dark/Light Mode

Predator Santri Dihukum Seumur Hidup

Pak Hakim, Kenapa Nggak Vonis Mati..?

Rabu, 16 Februari 2022 07:30 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc).
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Bandung memvonis pemerkosa terhadap belasan santri; Herry Wirawan cuma seumur hidup. Padahal, jaksa mengajukan tuntutan vonis mati.

Keluarga korban dan warganet geram mendengar vonis yang lebih ringan itu. Mereka pun bertanya kepada hakim, kenapa si predator seks sialan itu nggak divonis mati saja? Kemarin, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis untuk Herry.

Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Adi ini, memvonis Herry penjara seumur hidup. Herry terbukti bersalah karena telah memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Koruptor ASABRI Malah Divonis Nol

Vonis terhadap Herry itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Majelis Hakim punya alasan kenapa Herry tidak dihukum mati. Majelis Hakim berpendapat, hukuman mati bertentangan dengan HAM. “Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” alasan pak hakim.

Sementara pertimbangan hakim tak menjatuhkan hukuman kebiri kimia karena Herry divonis seumur hidup. Menurut hakim, kebiri kimia dapat dilakukan apabila pidana penjaranya maksimal hingga 20 tahun. Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hukum kebiri kimia itu, tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga : Sudah Dihukum Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya, Vonis Penjara Terdakwa Kasus Asabri Bisa Jadi Nol

Bagaimana tanggapan Jaksa dengan vonis tersebut? JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya akan mempelajari pertimbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh, apakah akan ban[1]ding atau tidak.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut mengomentari putusan hakim tersebut. Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil-mendorong JPU mengajukan banding. Harapannya, Majelis Hakim dalam pengadilan banding bisa memenuhi tuntutan hukuman terberat. Keluarga korban juga tidak setuju dengan vonis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan, perbuatan Herry sangat layak diganjar hukuman mati. Warganet juga ikut menyoroti vonis hakim tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa hakim tidak memvonis mati.

Baca juga : Perluas Transaksi Digital, ShopeePay Raih Kenaikan Hingga 2x Lipat

Menurut mereka, hukuman Herry harusnya lebih berat. “Dirajam dulu,” cuitnya @afiannorosi1. “Bagusnya dikebiri sampai mati,” ujarnya @ficar74. Sementara, akun @NurlelySiregar mengatakan, hukuman yang layak untuk Herry adalah dimasukkan ke sel isolasi yang tidak ada cahayanya.  [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.