Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya Perpres tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian
Rabu, 28 Oktober 2020 14:48 WIB