Dark/Light Mode

Sambut Baik Penerbitan Perpres Supervisi

KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Kejagung-Polri Tak Kerja Sama

Rabu, 28 Oktober 2020 14:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya Perpres tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Baca juga : Pertamina Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil Dari Menteri Tenaga Kerja

"Dengan adanya Perpres Supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Rabu (28/10).

Selain itu, dengan terbitnya Perpres itu, Nawawi meyakini, komisinya akan lebih optimal dalam melaksanakan tugas supervisi. Selama ini, pelaksanaan tugas itu terkendala karena instrumen mekanismenya belum jelas.

Baca juga : Senayan Tunggu Program Vaksin Covid Direalisasikan

Dalam salah satu pasal disebutkan, dari hasil supervisi, KPK berwenang mengambil alih penanganan kasus korupsi dari Kejagung atau Polri. Nawawi menyatakan, komisi antirasuah akan mengedepankan supervisi dulu.

"Kita akan mengedepankan supervisi ini, pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Baca juga : Sahabat Bright Gas Mendorong Perempuan Indonesia Deteksi Dini Kanker Payudara

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyambut baik Perpres supervisi itu. "KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," tutur Ali.

Perpres Supervisi KPK itu diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 21 Oktober 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.