Simpan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Vanessa Angel atas perkara kepemilikan psikotropika. Hakim menilai, perbuatan Vanessa menyimpan psikotropika golongan IV berupa
Kamis, 5 November 2020 19:25 WIB