Dark/Light Mode

Simpan Pil Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 5 November 2020 19:25 WIB
Vanessa Angel (Foto: Istimewa)
Vanessa Angel (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Vanessa Angel atas perkara kepemilikan psikotropika. Hakim menilai, perbuatan Vanessa menyimpan psikotropika golongan IV berupa pil Xanax sejumlah 20 butir tanpa resep dokter, melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," ujar Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (5/11). 

Vonis ini hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan plus denda Rp 10 juta pada Vanessa. 

Baca juga : Korupsi RTH Bandung, Eks Kepala DPKAD Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara

Pertimbangan yang meringankan, artis yang kerap membintangi FTV itu bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Yang juga jadi pertimbangan meringankan, Vanessa adalah seorang ibu yang memiliki anak masih bayi, berumur kurang lebih tiga bulan yang butuh ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya. 

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Vanessa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas psikotropika. Selain itu, dia juga pernah dihukum dalam perkara lain. 

Menanggapi vonis hakim, Vanessa menyatakan akan pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa. Jaksa juga menyatakan hal yang sama.

Baca juga : Kembangkan Wirausahawan Muda, Kemenpora RI Gandeng Unissula Semarang

Dalam kasus ini, Vanessa menyandang status tahanan kota lantaran baru melahirkan bayi. Lalu apakah dia akan ditahan? Jubir PN Jakbar Eko Aryanto menyatakan, Vanessa akan tetap ditahan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding. 

"Hitungannya 5 hari ditahan di kota sama dengan 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," ujar Eko. 

Vanessa masih berstatus tahanan kota sampai nanti  perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Jadi masih belum menjalani pidananya. Nunggu nanti 7 hari ke depan," imbuhnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.