Dark/Light Mode
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2
Rabu, 15 Desember 2021 20:53 WIB
Nov 21st, 2020