Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan Online Di Jakarta

Sabtu, 21 November 2020 06:48 WIB
Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan Online Di Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Wajib pajak kini tak perlu repot-repot memblokir kendaraannya. Cukup klik via online, urusan blokir kendaraan pun beres.

Blokir kendaraan perlu dilakukan, jika Anda telah menjual mobil atau motor kepada orang lain. Jika tidak, Anda bisa kena pajak progresif, karena tercatat memiliki kendaraan berjenis sama, sebanyak lebih dari satu unit.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku, jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga, yang tinggal di satu alamat.

Baca juga : Hadapi Libur Panjang, Komisi X DPR Minta Kemenparekraf Siapkan Lokasi Desa Wisata

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, untuk urusan blokir kendaraan online, wajib pajak dapat membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah login di situs website tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan.

Lalu, pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir, dan upload kelengkapan dokumen. Jangan lupa klik kirim, agar segera diproses oleh petugas.

Baca juga : I Ngurah Swajaya: Indonesia Mesti Tiru Kemajuan Singapura

"Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini, tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus dari rumah," kata Tsani dalam siaran resmi Pemprov DKI, Jumat (20/11).

Berikut ini dokumen yang harus diupload wajib pajak untuk memblokir kendaraannya antara lain:

  1. Scan KTP pemilik kendaraan
  2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan
  3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar
  4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
  5. Scan Kartu Keluarga.

"Semua persyaratan ini harap di-upload ke situs resmi kami di https://pajakonline.jakarta.go.id. Setelah itu, wajib pajak tinggal menunggu verifikasi persetujuan dari Samsat," ujar Tsani. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.