Dark/Light Mode

Yang Mau Bayar Pajak, DKI Lagi Beri Keringanan Dan Hapus Sanksi Nih!

Rabu, 15 Desember 2021 20:53 WIB
Pajak kendaraan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pajak kendaraan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Keringanan pokok pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga : Prof. Tjandra: Baiknya, Anak Diajak Ngobrol Juga Soal Keluhan Ringan Pasca Vaksinasi

Sedangkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame, dan keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, seluruh kebijakan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. "Khusus untuk BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat," ujarnya, Rabu (15/12), seperti dikutip Berita Jakarta.

Baca juga : PPP DKI: Kami Kehilangan Panglima Luar Biasa

Lusiana mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini. "Melalui pemanfaatan kebijakan insentif fiskal ini, WP dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.