Cairkan Bantuan Subsidi Upah Guru, Jangan Lupa 5 Dokumen Ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer, bisa langsung mencairkannya
. “Setela
Selasa, 24 November 2020 19:10 WIB