Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cairkan Bantuan Subsidi Upah Guru, Jangan Lupa 5 Dokumen Ini
Selasa, 24 November 2020 19:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau guru honorer, bisa langsung mencairkannya
. “Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24/11/2020).
Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca juga : Perpanjang SIM Di Jakarta, Ada Di 5 Lokasi Ini
– Print out Info GTK
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca juga : Kebijakan Anies Soal Corona Sudah Seirama Dengan Jokowi
Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berstatus sebagai PTK non-PNS
– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca juga : Salurkan Bantuan Sosial Tunai, PT Pos Kerahkan Seluruh Sumber Daya
– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya