OJK Moratorium Perizinan Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech), khususnya Peer to Peer Lending (P2P) atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Anggota Dewan
Kamis, 3 Desember 2020 06:43 WIB