Dark/Light Mode

Batasi Gerak Pinjol Ilegal

OJK Moratorium Perizinan Fintech

Kamis, 3 Desember 2020 06:43 WIB
Batasi Gerak Pinjol Ilegal OJK Moratorium Perizinan Fintech

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech), khususnya Peer to Peer Lending (P2P) atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi membeberkan, hingga 28 November 2020, jumlah pinjol yang terdaftar 153 perusahaan.

Baca juga : UU Cipta Kerja Disahkan, Apindo Ngarep Jumlah Pengangguran Turun

Rinciannya, 142 pinjol berbasis konvensional dan 11 pinjol syariah. “Dari jumlah tersebut, 117 perusahaan cuma berstatus terdaftar. Sedangkan yang telah mengantongi izin hanya 36 pinjol. Kami akan terus mendorong perusahaan pinjol itu memperoleh status berizin,” kata Riswinandi, di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, selama ini banyak yang mengkritisi perbedaan status terdaftar dengan berizin. Banyak yang menganggap sama saja. Karena, berstatus terdaftar maupun berizin, tetap bisa beroperasi penuh.

Baca juga : Bahas Pencegahan Korupsi, Dirut Pertamina Temui Pimpinan KPK

“Sekarang kami putuskan saja. Yang boleh beroperasi hanya yang mengantongi izin OJK. Sementara, jika baru terdaftar, harus mengurus izin dulu,” tegas Riswinandi.

Dengan ketentuan itu, lanjut Riswinandi, dari 117 perusahaan bertatus terdaftar, 30 di antaranya sedang mengurus izin. Prosesnya telah mencapai tahap akhir. Yaitu, live demo dan site visit.

Baca juga : Risiko Kerja Tak Ciutkan Semangat Petugas Sintelis KAI

Kemudian, ada 16 pinjol sedang dalam proses pemenuhan dokumen. Dan, 44 perusahaan pinjol sedang mengulangi proses perizinan. Serta, ada 8 pinjol pembatalan tanda terdaftar, karena terlambat menyampaikan pengajuan permohonan izin.

“Tapi, yang 44 perusahaan itu kami pesimistis, bisa mengantongi izin dalam waktu dekat. Mengingat masalah intern mereka, seperti gonta-ganti investor,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.