Naga Dimenangkan MA
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Lembaga peradilan tertinggi itu menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anies. MA justru memenangkan “Naga”.
Pu
Jumat, 11 Desember 2020 07:30 WIB