Dark/Light Mode

Reklamasi Pulau G

Naga Dimenangkan MA

Jumat, 11 Desember 2020 07:30 WIB
Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta. (Foto: ANTARA)
Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Lembaga peradilan tertinggi itu menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anies. MA justru memenangkan “Naga”.

Putusan MA tersebut diketok Majelis Hakim yang terdiri dari Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko dan Supandi, serta panitera pengganti Retno Nawangsih, pada 26 November lalu. Putusan itu sudah dimuat di situs resmi MA, mahkamahagung.go.id.

“Amar putusan tolak PK,” tulis putusan itu. Dengan putusan itu, Anies harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama.

Baca juga : PKS Kecewa Mensos Juliari Ditangkap KPK

Sengketa ini bermula ketika PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 30 April. “Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019,” demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

Baca juga : Hasil Quick Count, Pilkada Surabaya Dimenangkan Kader PDIP Lagi

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan PK atas putusan ini pada 15 Oktober 2020. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang pembangunannya sudah terlaksana. Tiga lainnya adalah Pulau C, D, dan N. Makanya, izin reklamasi empat pulau itu tidak dicabut Anies. Kini, izin tersebut sudah habis. Namun, Anies tak kunjung memperpanjangnya.

Selain dalam kasus Pulau G, Anies juga kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait kasus izin reklamasi Pulau I, yang digugat PT Jaladri Kartika Pakci. PT TUN memerintahkan Anies mencabut pembekuan izin proyek itu. Yang dimenangkan Anies hanya penghentian Pulau M dan Pulau H.

Baca juga : Lama Pulih, Marquez Diramal Pensiun Dini

Kekalahan Anies ini ramai dikomentari warganet. “Wah, naga lagi nih yang menang. Abis Pulau I, sekarang Pulau G yang menang di MA,” cuit @asong66.
 
Akun @kamaledy9 tampak kecewa dengan Putusan MA. “Payah-payah semua keperluan cukong difasilitasi dengan karpet merah mulus nan gemerlap,” kritiknya.

Warganet lain mengaku tak kaget dengan Putusan MA itu. Soalnya, PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang Pulau G, sudah keluar uang untuk membangun proyek di sana.

“Dari awal saya pesimis proyek yang sudah dimulai dari tahun jebot dengan dana luar biasa bisa dihentikan semudah ini dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur di tengah jalan,” komentar @boncusho. “Emang sesuai ketentuan reklamasi pasti jalan,” imbuh @AndryDevry. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.