Dark/Light Mode
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini. Ketua Majelis Hakim, Syafrudin A Rafiek bersama Hak
Selasa, 15 Desember 2020 23:01 WIB