Dark/Light Mode

Divonis Bebas, Eks Juru Ukur Tanah BPN Menangis

Selasa, 15 Desember 2020 23:01 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: ist)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini. 

Ketua Majelis Hakim, Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya. Sehingga, majelis hakim menyatakan Paryoto tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. 

"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," kata hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12). 

Baca juga : Pengintegrasian Stasiun Jurangmangu Dapat Mengurangi Kemacetan

Putusan majelis hakim tersebut sontak membuat Paryoto tidak kuasa menahan haru atas keadilan hukum yang telah dialaminya. Seraya mendapatkan ucapan selamat dari kerabat yang hadir di persidangan, Paryoto pun nampak meneteskan air mata. 

Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh Penasihat Hukumnya, yakni Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan. 

"Puji Tuhan atas putusan majelis hakim karena apa yang dilakukan oleh klien kami memang itu semata mata adalah untuk menjalankan tugasnya sebagai juru ukur, " tukas Wardaniman. 

Baca juga : Otonomi Khusus Papua Berhasil Turunkan Kemiskinan

Dengan putusan itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.  

Meskipun, dalam persidangan putusan kali ini Jaksa masih mengajukan tahapan pikir pikir atas putusan majelis hakim terhadap Paryoto. 

"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.