Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara
Pentolan organisasi massa yang dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Senin, 17 Mei 2021 21:00 WIB