Dark/Light Mode
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 marak di media sosial, khususnya Facebook. Pengawas Pilkada ini mencatat, setidaknya ada 462 akun terpaksa di-take down.
Jumat, 18 Desember 2020 00:50 WIB