Dark/Light Mode

Pelanggaran Kampanye Di Masa Tenang

Bawaslu Take Down 462 Akun Facebook

Jumat, 18 Desember 2020 00:50 WIB
Komisioner Bawaslu Pusat, Frits Edward Siregar
Komisioner Bawaslu Pusat, Frits Edward Siregar

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 marak di media sosial, khususnya Facebook. Pengawas Pilkada ini mencatat, setidaknya ada 462 akun terpaksa di-take down.

Komisioner Bawaslu Pusat, Frits Edward Siregar mengatakan, selama melakukan pengawasan di masa tenang Pilkada 2020, pihaknya menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Pustaka Iklan Facebook. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020 jelas-jelas melarang berkampanye pada masa tenang.

“Hasil pengawasan kami, 462 akun resmi masih aktif berkampanye selama masa tenang,” ujarnya, dalam keterangan, kemarin.

Ratusan akun aktif di masa tenang itu, sebut pria kelahiran Medan ini, ditemukan pada 6 Desember sebanyak 76 akun. Kemudian, pada 7 Desember sebanyak 141 akun. Puncaknya pada 8 Desember dengan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook.

Baca juga : Tangani 104 Laporan Dugaan Politik Uang, Bawaslu Soroti Pilkada Sumbawa

Selain itu, tambah Fritz, sejak 1 Oktober 2020, Bawaslu telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) yang berpotensi disalahgunakan di Pilkada tahun ini. Dari ribuan URL, sebanyak 739 URL telah di-take down.

Dosen Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) itu mengatakan, alasan Bawaslu meminta 739 URL di-take down, karena melanggar beberapa pasal. Yakni, Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.

“Untuk men-take down akun dan URL itu, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika -Red) dan Facebook,” ungkapnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Pusat lainnya, Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan lembaganya, tingkat partisipasi pemilihan dalam pemungutan suara ulang   (PSU) menurun. Setidaknya, ada 103 TPS yang direkomendasikan melakukan PSU.

Baca juga : Jokowi Desak Kejaksaan Bikin Kemajuan Konkret

“Dari hasil pengawasan Bawaslu, partisipasi pemilih menurun pada PSU dibanding pemungutan suara serentak,” ujarnya.

Afif mencontohkan, gelaran PSU di Sulawesi Utara (Sulut). Menurutnya, saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 tingkat partisipasi pemilihnya mencapai 91,87 persen. Namun saat   pelaksanaan PSU 12 Desember 2020 menurun, dengan tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 43,9 persen.

Begitu pula di Jawa Tengah. Di salah satu TPS yang melaksanakan PSU, menurutnya ada penurun siginifikan. “Di hari-H (saat pelaksanaan pungut hitung) partisipasinya sebesar 77 persen dari  total DPT. Angkanya lalu menurun menjadi 72 persen pada PSU,” ujar pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Perlu diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Baca juga : Jangan Terlena Dengan Vaksin Dan Abaikan Prokes

Di antaranya, PSU dilakukan bila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan, atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian, PSU dilakukan jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan membuka kotak suara, dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan  menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.  [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.