Selama Di Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Punya Surat Negatif PCR/Rapid Test Antigen
Gubernur Bali I Wayan Koster bergerak cepat menanggapi rencana pemerintah pusat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa Bali, yang berlaku pada 11-21 Januari mendatang.
Ia langsung menerbitkan Surat Ed
Kamis, 7 Januari 2021 13:43 WIB