Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSBB Ketat Di Pulau Dewata

Selama Di Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Punya Surat Negatif PCR/Rapid Test Antigen

Kamis, 7 Januari 2021 13:43 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: Pemprov Bali)
Gubernur Bali I Wayan Koster (Foto: Pemprov Bali)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Bali I Wayan Koster bergerak cepat menanggapi rencana pemerintah pusat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jawa Bali, yang berlaku pada 11-21 Januari mendatang.

Ia langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu (6/1).

Baca juga : Masuk Kantor Damri Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Surat Edaran tersebut berlaku mulai 9 Januari 2021, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," papar Koster seperti dilansir laman Pemprov Bali, Kamis (7/1).

Baca juga : Gencarkan Sosialisasi Prokes, MUI Jateng Siap Gandeng KUA Di Kecamatan

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin, untuk memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif," imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : Siap Disuntik Vaksin Pertama

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.