Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah ibu kota.
Regulasi ini diterbitkan seba
Selasa, 25 November 2025 20:10 WIB